Sekilas Tentang Sejarah

Jumlah penduduk yang besar menjadikan Indonesia menjadi salah satu negara pemasok tenaga kerja yang besar dikawasan ASIA TENGGARA, khususnya tenaga kerja pelaut, hal ini disebabkan latar belakang geografis, budaya, dan nilai-nilai kehidupan sebagai bangsa maritim yang sudah terkenal sejak lama yang terus tumbuh dan berkembang semakin kuat dan besar dalam menjamin kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bila dikaitkan dengan semakin menurunnya minat warga negara-negara maju untuk bekerja di kapal niaga dan dukungan dari negara-negara maju kepada Indonesia untuk pengembangan industri maritim, serta sulitnya lapangan pekerjaan di dalam negeri, maka hal ini merupakan peluang besar untuk memenuhi pasar tenaga kerja pelaut atau tenaga kerja industri maritim lainnya di luar negeri yang tentunya dengan kualifikasi yang sesuai dengan standar internasional. Harus disadari bahwa tenaga kerja pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri telah menjadi sumber pemasukan devisa yang cukup besar bagi negara dari sektor non migas sebesar kurang lebih USD 1.780,8 juta (Rp 16 Trilyun) per tahun.

Gambaran Jumlah Produksi Pelaut Indonesia dari data yang diperoleh tentang jumlah lulusan diklat pelaut tingkat III, IV dan Dasar, dapat digunakan untuk melakukan prediksi gap antara demand dan supply kebutuhan pelaut. Seperti diketahui bahwa diklat pelaut tingkat III selama ini dilaksanakan oleh lembaga diklat pemerintah di bawah BPSDMP dan swasta dengan rata-rata jumlah lulusan per tahun mencapai 1350 orang sedangkan lulusan Diklat Tingkat IV dan Dasar yang dihasilkan BP2IP, SMK Pelayaran dan MTC Pertamina mencapai 1680 orang, sehingga total produksi pelaut Indonesia lebih kurang 3030 orang per tahun. Jika dibandingkan dengan kebutuhan pelaut nasional mencapai 43.806 orang, maka terdapat GAP yang cukup besar antara produksi pelaut dan kebutuhan.

ari penjelasan di atas, perlu kiranya pemerintah Indonesia secara berkelanjutan mempersiapkan tenaga-tenaga kerja pelaut yang memiliki kompetensi dan profesionalisme sesuai dengan standar nasional dan internasional, guna memenuhi kebutuhan dalam negeri dan untuk menghadapi persaingan pasar tenaga kerja di luar negeri. Dalam rangka mencetak pelaut-pelaut yang unggul dan berdaya saing diperlukan pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan dan pelatihan pelayaran di seluruh tanah air. Kondisi tersebut telah diantisipasi oleh kebijakan Kementerian Perhubungan dengan membangun Balai Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran ( BALAI DIKLAT PELAYARAN ) di bagian ujung utara dari semenanjung Pulau Sulawesi wilayah kesatuan Republik Indonesia khususnya Provinsi Sulawesi Utara yang dituangkan dalam PERATURAN MENTERI NO 124 Tanggal 20 Agustus 2015, hal ini merupakan langkah maju dalam memperkuat keutuhan sistem Transportasi Nasional (SISTRANAS) sekaligus realisasi pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelatihan pelayaran yang berstandar internasional sebagaimana telah dinikmati oleh saudara-saudara kita di Provinsi Sulawesi Selatan (BP2IP Barombong), Provinsi Jawa Timur (BP2IP Surabaya), Provinsi Banten (BP2IP Tangerang) dan Provinsi Papua Barat (BP2IP Sorong).

Pembangunan BALAI DIKLAT PELAYARAN di Minahasa Selatan telah memasuki tahap III dengan kondisi sarana dan prasarana penyelenggaraan Diklat Pelayaran telah memadai untuk segera dioperasionalkan untuk penerimaan Peserta Diklat Program Pembentukan Kompetensi Pelaut dan Diklat Keterampilan Khusus Pelaut pada tahun diklat 2015. Permasalahan sampai dengan saat ini belum adanya organisasi dan tata kerja, sementara SDM yang akan mengoperasikan BALAI DIKLAT PELAYARAN di Minahasa Selatan secara bertahap telah bersedia.

Disamping itu pula bahwa dengan dioperasikannya BALAI DIKLAT PELAYARAN di Minahasa Selatan diharapkan mampu menyerap lulusan SMP sebagai calon pelaut kapal niaga di kawasan Indonesia bagian timur dan membantu pemerintah dalam membangun transportasi laut di wilayah Indonesia bagian timur serta membantu dalam pemulihan ekonomi dan sosial rakyat Sulawesi Utara sekaligus memperkuat sosial ekonomi setempat. Maka diperlukan pendirian Balai Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran di Minahasa Selatan dengan merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.